Komisi X DPR Pertanyakan Parameter Mutu Pendidikan Nasional
Komisi X DPR mempertanyakan parameter peningkatan mutu pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kemendiknas. Hal tersebut mengemuka saat Komisi X DPR mengadakan Raker dengan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR Mayuddin, di Gedung Nusantara I, Senin, (17/1).
Hal lainnya disampaikan oleh Kahar Muzakir. Anggota dari Fraksi Golongan Karya itu mempertanyakan parameter peningkatan mutu pendididikan nasional. “Saya menanyakan parameter yang digunakan oleh Kemendiknas dalam menentukan meningkat atau tidaknya mutu pendidikan. Jika soal ujian masih sama seperti tahun kemarin berarti tidak ada peningkatan. Itu sama saja," kata Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar.
Sementara anggota Komisi X dari Fraksi Golongan Karya, Harbiah Salahuddin menyampaikan, dukungannya kepada Kemendiknas dalam sistem pengaduan masyarakat jika menemukan penyelewengan dalam penggunaan dana operasional tersebut. “Namun, perlu ditinjau kembali, bila ada masyarakat, orang tua wali, menemukan kecurangan kemana akan melapor? Jangan sampai orang-orang yang melaporkan tindakan itu malah dikucilkan atau mendapatkan tekanan”, tekan Harbiah.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dedi Gumilar menekankan jika alokasi dana BOS diperuntukkan skala yang lebih penting. “Ruang kelas, misalnya. Masih banyak sekolah di Indonesia yang satu kelas masih ditempati oleh sekitar 60 – 80 orang. Sangat memprihatinkan. Daripada digunakan untuk hal-hal yang tidak begitu mendesak, lebih kita kucurkan dana itu untuk membangun sekolah dalam anggaran 2011 ini”, tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, mencanangkan integrasi terpadu dalam penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2011. terdapat, dua integrasi yang dipakai dalam penyelenggaraan Ujian Nasional kali ini. Ada integrasi vertikal, yaitu hasil ujian nasional bisa digunakan sebagai “paspor” bagi adik-adik (siswa) untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. "kemudian integrasi kedua adalah integrasi yang sesuai dengan PP No. 66/2010; Universitas negeri harus menerima mahasiswa berkemampuan ekonomi lemah sebesar 20% dari total tempat duduk yang tersedia. Per jurusan, perbidang studi,” tandas Nuh dalam penjelasannya kepada pimpinan dan anggota Komisi Pendidikan.
Dia menambahkan, Integrasi selanjutnya yang masih berkaitan dengan Peraturan Pemerintah dan dicanangkan oleh Kemendiknas adalah integrasi wilayah. Setiap universitas negeri, kata Nuh, harus menerima sebanyak 60% mahasiswa baru melalui seleksi nasional. “Intinya ujian nasional kali ini tidak diletakkan sendirian. Ada integrasi yang meyertainya, yang kita harapkan akan meningkatkan mutu pendidikan nasional”, ujarnya.
Menurutnya, prosedur yang ditetapkan oleh Kemendiknas dalam menentukan kelulusan siswa telah diubah. “Ujian nasional digabung dengan prestasi seorang siswa selama bersekolah ditambah dengan hasil ujiannya, meskipun pada akhirnya keputusan akan diambil oleh satuan pendidikan yang bersangkutan”, lanjut Nuh.
Dia mengatakan, kemendiknas memiliki tiga prinsip yaitu tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penggunaan, menekankan pentingnya pemantauan masyarakat baik guru maupun orang tua wali atas penggunaan dana tersebut. “Ada yang bilang bahwa dana BOS selama ini dijadikan lahan korupsi oleh pihak sekolah. Namun, saya yakin hal itu tidak terjadi karena sekolah kita (di Indonesia) bersih. Itulah pentingnya tepat jumlah dan tepat penggunaan. Tidak boleh ada dana yang disunat”, tegasnya. (da/si)